Telaah kehalalan vaksin covid-19 dalam perspektif surah Al-Baqarah ayat 173 (Analisis Kaidah Mutlak dan Muqayyad)

M.A., Sofwan Hadi (2022) Telaah kehalalan vaksin covid-19 dalam perspektif surah Al-Baqarah ayat 173 (Analisis Kaidah Mutlak dan Muqayyad). Muawadah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1 (1). pp. 87-114. ISSN 2829-0119

[thumbnail of Jurnal_M.A. Sofwan Hadi_STISNU Cianjur_2022.pdf]
Preview
Text
Jurnal_M.A. Sofwan Hadi_STISNU Cianjur_2022.pdf

Download (606kB) | Preview

Abstract

Virus Covid-19 menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara. Beberapa perusahaan farmasi dan institusi kesehatan tengah berupaya untuk meneliti dan mengembangkan vaksin COVID-19. Sebanyak 1,2 juta vaksin Covid-19 buatan Sinovac Life Sciences. LTD China tiba di Indonesia. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 173 ada empat jenis yang diharamkan untuk dikonsumsi oleh manusia, yaitu, bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih selain disebut nama Allah Swt. Akan tetapi ada pengecualian apabila dalam keadaan terpaksa dan tidak tidak melampaui batas.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bahan baku dan pendukungnya dalam pembuatan vaksin covid 19 dari produsen Sinovac Life Sciences. LTD China dan PT. Bio Farma (persero). Dan untuk mengetahui proses pembuatan
vaksin Covid-19 dihubungkan dengan Surah Al-Baqarah ayat 173
dengan analisis kaidah mutlak dan muqayyad. Penelitian ini
menggunakan penelitian kualitatif. Sedangkan metode pengumpulan datanya menggunakan dua metode, yakni studi dokumentasi dan studi pustaka. Adapun analisis datanya mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja sepeti yang
disarankan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences. LTD China dan PT. Bio Farma (persero) hukumnya suci dan halal. Dan keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Dan Surah Al-Baqarah ayat 173 itu termasuk kedalam sebab sama namun hukumnya berbeda dalam mutlak dan muqayyad. Oleh karena itu bahan dan proses pembuatan vaksin tersebut
menggunakan apa yang diharamkan maka itu diperbolehkan dengan syarat keaadaan memaksa (darurat). Inilah yang dimaksud muqayyad.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Vaksin, Mutlak, Muqayyad
Subjects: Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities
Depositing User: - Een Rohaeni
Date Deposited: 09 May 2023 05:43
Last Modified: 09 May 2023 05:43
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/16282

Actions (login required)

View Item
View Item