Tomson, Situmeang (2022) Reposisi pengadilan pajak menurut sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. Honeste Vivere, 32 (2): 5. pp. 108-122. ISSN 0215-8922
Jurnal_Tomson Situmeang_Universitas Kristen Indonesia_2022-5.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.
Download (1MB) | Preview
Abstract
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia adalah kekuasaan yang bebas dan merdeka. Pengadilan Pajak sebagai Pengadilan Khusus adalah pelaksana kekuasaan kehakiman, akan tetapi sampai saat ini masih berada di bawah dua atap, Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan. Hal tersebut tentu dapat mempengaruhi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Hal ini perlu diteliti tentang kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan reposisi atas kedudukan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan teori kepastian hukum dan teori pemisahan kekuasaan. Hasil penelitian ini medapati bahwa Pengadilan Pajak seharusnya berada di bawah satu atap, yaitu di bawah Mahkamah Agung, hal mana mengacu pada ketentuan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak harus direposisi dan ditempatkan berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pengadilan pajak, Kekuasaan kehakiman, Tata usaha negara, Reposisi |
Subjects: | Urban & Regional Technology & Development > Fire Services, Law Enforcement, & Criminal Justice Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities |
Depositing User: | Djaenudin djae Mohamad |
Date Deposited: | 04 Apr 2023 03:41 |
Last Modified: | 04 Apr 2023 03:41 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/15242 |