Michael, Janitra Wijaya (2022) Tinjauan hukum terkait penyelesaian pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang diangkat menjadi direksi perseroan terbatas. Jurnal Hukum Visio Justisia, 2 (1): 5. pp. 60-85. ISSN 2807-1980
Jurnal_Michael Janitra Wijaya_Universitas Katolik Indonesia Atmajaya_2022.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (352kB) | Preview
Abstract
Kedudukan Pekerja pada suatu perusahaan yang diangkat dengan perjanjian kerja tentu berbeda dengan kedudukan Direksi, antara lain mengenai pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK. Permasalahan muncul ketika seorang Pekerja diangkat menjadi Direksi, lalu kemudian di PHK, maka pertanyaannya apakah ada perbedaan tentang hak antara Pekerja dengan Direksi bila terjadi PHK. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kedudukan hukum seorang Pekerja yang kemudian diangkat menjadi Direksi suatu Perseroan Terbatas. Apabila timbul perselisihan terkait permasalahan PHK bagi pekerja yang diangkat menjadi direksi, pertanyaannya adalah apakah diselesaikan melalui peradilan hubungan industrial atau pengadilan negeri atau dapat diselesaikan di luar pengadilan. Penelitian juga akan mengkaji tentang kompetensi atau kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Hubungan industrial dalam mengadili perkara PHK yang berkaitan dengan pekerja yang diangkat menjadi direksi perseroan terbatas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang terkonsentrasi dengan menganalisis data sekunder dan mengkaji teori-teori hukum yang berasal dari data sekunder tersebut.Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisa dilakukan secara kualitatif untuk mendapatkan jawaban. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seorang Pekerja yang diangkat menjadi Direksi Perseroan Terbatas mempunyai kedudukan hukum sebagai Pekerja apabila masih terdapat hubungan kerja antara Pekerja tersebut dengan Perseroan Terbatas sebelum dirinya diangkat menjadi anggota direksi. Selain itu, apabila Pekerja yang diangkat menjadi direksi perseroan terbatas melaksanakan kegiatan pengurusan dan perwakilan terhadap Perseroan dengan memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam hubungan kerja, maka kedudukan hukumnya sebagai Pekerja.Oleh karenanya, dalam hal terjadinya sengketa antara pihak Pekerja yang diangkat menjadi Direksi dengan pihak perseroan terbatas itu sendiri, termasuk dalam kategori perselisihan hubungan industrial, sehingga pengadilan hubungan industrial mempunyai kompetensi atau kewenangan mutlak dalam mengadili sengketa tersebut.
Kata Kunci:
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pengadilan hubungan industrial, Direksi, Perselisihan hubungan industrial |
Subjects: | Social and Political Sciences > Education, Law, & Humanities |
Depositing User: | Djaenudin djae Mohamad |
Date Deposited: | 20 Nov 2022 13:32 |
Last Modified: | 20 Nov 2022 13:32 |
URI: | https://karya.brin.go.id/id/eprint/13272 |