Pidana bagi oknum karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE

Junaedi (2022) Pidana bagi oknum karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1 (2): 21. pp. 273-276. ISSN 2962-794X

[thumbnail of Penelitian Multidisiplin Ilmu _Junaedi_Universitas Muhammadiyah Makassar_2022.pdf]
Preview
Text
Penelitian Multidisiplin Ilmu _Junaedi_Universitas Muhammadiyah Makassar_2022.pdf

Download (239kB) | Preview
[thumbnail of Penelitian Multidisiplin Ilmu _Junaedi_Universitas Muhammadiyah Makassar_2022.pdf]
Preview
Text
Penelitian Multidisiplin Ilmu _Junaedi_Universitas Muhammadiyah Makassar_2022.pdf

Download (239kB) | Preview
[thumbnail of Penelitian Multidisiplin Ilmu _Junaedi_Universitas Muhammadiyah Makassar_2022.pdf]
Preview
Text
Penelitian Multidisiplin Ilmu _Junaedi_Universitas Muhammadiyah Makassar_2022.pdf

Download (239kB) | Preview

Abstract

Rahasia Perusahaan sangat esensial, terutama untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat, dari pelaku bisnis lainnya yang memiliki perusahaan yang memproduksi barang atau jasa yang sejenis, terlebih-lebih jika dikaitkan dengan globalisasi perdagangan. Perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang akan melahirkan bentuk persaingan usaha yang jujur di antara pelaku bisnis dan menjadi komoditas yang sangat berharga karena memiliki nilai ekonomis tinggi.Oknum Karyawan yang membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan (Corporate Secret) yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara, baik lewat media cetak (Koran, majalah, bulletin), maupun online (TV,Instagram, YouTube, Snapchat (WhatsApp, SMS), Tik-Tok,Facebook dan Twitter)) yang isinya bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maka dikenakan pidana berdasarkan pasal 27 ayat (3) jo pasal 42 Undang- No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Item Type: Article
Subjects: Problem Solving Information for State & Local Governments
Computers, Control & Information Theory
Computers, Control & Information Theory > Information Theory
Depositing User: - Yayan Sofyan
Date Deposited: 21 Nov 2022 01:29
Last Modified: 21 Nov 2022 01:29
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/13013

Actions (login required)

View Item
View Item