Penerapan Air Defence Identification Zone (ADIZ) Di Wilayah Ruang Udara Oleh Negara

Anjar Supriadhie (2016) Penerapan Air Defence Identification Zone (ADIZ) Di Wilayah Ruang Udara Oleh Negara. In: Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa : Hukum, Politik, Sosio-Ekonomi Budaya Pertahanan Keamanan. LAPAN, Jakarta, pp. 110-125.

[thumbnail of Buku_Anjar_KKPA_2016.pdf]
Preview
Text
Buku_Anjar_KKPA_2016.pdf

Download (628kB) | Preview

Abstract

ADIZ merupakan zona bagi keperluan identifikasi dalam sistem pertahanan udara bagi suatu negara, dimana zona tersebut pada umumnya terbentang mulai dari wilayah teritorial negara yang bersangkutan hingga mencapai ruang udara di atas laut bebas yang berbatasan dengan negara tersebut. Penerapan ADIZ oleh suatu negara tidak dimaksudkan untuk memperluas kedaulatan negara pemilik ADIZ tersebut, namun lebih pada kepentingan pertahanan udara bagi negara pemiliknya,sehingga timbul pertanyaan atau masalah ketentuan hukum internasional apa yang digunakan oleh negara-negara dalam penerapan ADIZ. Makalah ini bertujuan mengkaji ketentuan hukum internasional yang dipergunakan oleh negara-negara sebagai landasan hukum dalam menerapkan ADIZ diwilayah ruang udaranya. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian norma hukum (yuridis normatif) yang berpikir secara deduktif. Dari kajian diperoleh hasil bahwa landasan-landasan penerapan ADIZ tidak ditemukan secara formal tersurat dalam hukum internasional. Beberapa Negara menetapkan penerapan ADIZ atas dasar ketentuan hukum kebiasaan internasional (customary international law) yaitu: 1)Asas bela diri (self defence) yang diakui dalam Pasal 51 Piagam PBB yang menegaskan bahwa hak negara untuk menggunakan senjata untuk mempertahankan diri (self defence) dari kekuatan luar (negara lain) didasarkan kepada hukum kebiasaan internasional. 2)Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah International yang menegaskan bahwa, hak untuk membela diri yang dimaksud dalam Pasal 51 Piagam PBB pada hakekatnya memang merupakan sesuatu hak yang melekat 3) chapter 3 Document 9426-AN/924 First Edition 1984 ICAO (International Civil Aviation Organization dan 4) Penerapan Control teori Cooper pada penetapan ADIZ negara. Negara-negara menerapkan juga landasan teori hukum yang memiliki kesamaan jiwa dan dasar ADIZ dalam dunia landasan teori, yaitu Teori penguasaan Cooper (Cooper’s control theory), bahwa kedaulatan negara itu ditentukan oleh kemampuan negara-negara yang bersangkutan untuk menguasai ruang udara yang ada diatas wilayahnya

Item Type: Book Section
Uncontrolled Keywords: Ketentuan Hukum internasional, Penerapan, ADIZ Ruang Udara
Subjects: Taksonomi LAPAN > Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa
Taksonomi LAPAN > Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa > Kajian > Pertahanan Keamanan Penerbangan dan Antariksa
Divisions: LAPAN > Sekretaris Utama LAPAN > Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan Dan Antariksa
Depositing User: - Een Rohaeni
Date Deposited: 13 Sep 2022 05:34
Last Modified: 22 Sep 2022 07:29
URI: https://karya.brin.go.id/id/eprint/11953

Actions (login required)

View Item
View Item