Slide item 1

Keselamatan Menjadi Prioritas Utama dalam pelaksanaan kegiatan produksi radioisotop dan radiofarmaka

Keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan merupakan faktor utama dalam setiap kegiatan di PTRR

Selengkapnya....
Slide item 2

Keselamatan Menjadi Prioritas Utama dalam pelaksanaan kegiatan produksi radioisotop dan radiofarmaka

Keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan merupakan faktor utama dalam setiap kegiatan di PTRR

Selengkapnya....
Slide item 3

Keselamatan Menjadi Prioritas Utama dalam pelaksanaan kegiatan produksi radioisotop dan radiofarmaka

Keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan merupakan faktor utama dalam setiap kegiatan di PTRR

Selengkapnya....
Slide item 4
Slide item 5

Laporan kinerja disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja dari Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Laporan Kinerja Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka menyajikan keberhasilan capaian kinerja Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka yang tercermin dalam capaian Indikator Kinerja Utama beserta analisis kinerjanya.

Download

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan dan terkait pula dengan upaya mewujudkan “Good Governance”   dalam reformasi birokrasi di BATAN, maka dibuatlah Laporan Kegiatan Tahunan. Laporan tahunan disusun dengan menggunakan format laporan kegiatan unit kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BATAN Nomor 13 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013. Laporan tahunan memuat dan merefleksikan pencapaian PTRR yang diwujudkan dalam berbagai bentuk program dan kegiatan. Dari laporan ini dapat dilihat kegiatan yang dilaksanakan dalam setiap kurun waktu 1 tahun yang pendanaannya melalui Anggaran DIPA PTRR.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta visi dan misi PTRR dalam kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi produksi radioisotop, teknologi radiofarmaka, operasional siklotron dan keteknikan, serta pengendalian keselamatan dan penjaminan mutu teknologi produksi radioisotop dan radiofarmaka.   Sejumlah capaian kinerja telah diperoleh dan akan terus ditingkatkan sesuai dengan program, tujuan dan sasaran kegiatan yang telah ditetapkan oleh PTRR maupun BATAN secara keseluruhan.  

Untuk melengkapi penjelasan mengenai capaian kinerja PTRR, Laporan Kegiatan Tahunan juga dilengkapi dengan data realisasi anggaran dan kegiatan pendukung, antara lain kerjasama dengan pihak/instansi lain, pendidikan dan pelatihan pegawai.

Download

Laporan Keuangan PTRR disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan Anggaran DIPA PTRR. Laporan Keuangan Tahun 2015 ini merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka - BATAN. Laporan Keuangan ini dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yaitu serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan dan pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. 

Visitor Counter

 

Kontak PTRR

Kawasan PUSPIPTEK Serpong, Gedung 11, Setu, Tangerang Selatan 15314

Telp: (021) 756-3141, 758-72031
Fax: (021) 756-3141

http//: www.batan.go.id
http//:www.batan.go.id/ptrr

Email : prr[at]batan.go.id