PELESTARIAN TINGGALAN ARKEOLOGI DI TANJUNGREDEB: KONTESTASI ANTARA PRAKTIK DAN REGULASI [THE PRESERVATION OF ARCHAEOLOGICAL HERITAGE IN TANJUNGREDEB: A CONTESTATION BETWEEN PRACTICE AND REGULATION]

  • Wasita Balai Arkologi Kalimantan Selatan
  • Hartatik
  • Nugorho Nur Susanto
  • Ida Bagus Putu Prajna Yogi
  • Restu Budi Sulistiyo
  • Fitri Wulandari
  • Diyah W. Restiyati
Keywords: pelestarian, tinggalan arkeologi, kontestasi, praktik, regulasi, cara pandang

Abstract

Partisipasi dalam kegiatan pelestarian tinggalan arkeologi bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk masyarakat. Namun yang lebih penting dari semua itu adalah partisipasi yang tepat dan tidak akan menimbulkan masalah baru. Penelitian di Tanjungredeb ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana kegiatan pelestarian, pandangan setiap pemangku kepentingan tinggalan arkeologi, dan dampaknya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Analisisnya dilakukan dengancara menyusun dan mengklasifikasikan data untuk menemukan pola atau tema, agar dapat dipahami maknanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada upaya pelestarian tinggalan arkeologi di lokasi penelitian yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Namun demikian, sebagian praktik pelestarian itu tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pihak yang berkepentingan dengan tinggalan arkeologi harus segera turun tangan untuk menginformasikan cara pelestarian yang benar. Selain itu, dianggap perlu mengubah cara pandang pelestarian yang belum tepat agar dapat mencegah timbulnya masalah baru di masa depan.

Participating in an archaeological heritage preservation can be done by anyone, including the community. However, the most important aspect is appropriate participation that will not cause new problems. The study in Tanjungredeb aimed to find out how the preservation operates, to understand the perspective of each archeological stakeholder, and the impact. This research used a descriptive-analytic method with a qualitative approach. Data collection was done by observations, interviews, and document studies. The analysis was conducted by compiling and classifying data to find patterns or themes; thus, their meaning can be understood. Results of the study indicate that there were efforts to preserve archeological remains in the study areas by governments and the communities. However, some preservation practises do not comply with the Constitution of the Republic of Indonesia number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage. Therefore, it can be concluded that the parties concerned with archeological remains must immediately mediate to inform the correct method of preservation. Also, it is necessary to change imprecise perspectives of preservation to prevent new problematic matters in the future.

Author Biography

Wasita, Balai Arkologi Kalimantan Selatan

Google Scholar: https://scholar.google.co.id/citations?user=eJ77yEgAAAAJ&hl=id

Garuda: http://garuda.ristekdikti.go.id/author/view/1001373

Garuda ID: 1001373

Field of Research: Preservation Archaeology

Researchers at Balai Arkeologi Kalimantan Selatan

References

Aas, Christina, Adele Ladkin, dan John Fletcher. 2005. “Stakeholder Collaboration and Heritage Management.” Annals of Tourism Research 32(1):28–48.

Agusta, Ivanovich. 2003. “Teknik Pengumpulan dan Analisis Data Kualitatif. Makalah Pelatihan Metode Penelitian Kualitatif, 27 Februari 2003. Bogor: Pusat Penelitian Sosial Ekonomi, Penelitian dan Pengembangan Pertanian.

Anggito, Albi dan Johan Setiawan. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif, editor E. D. Lestari. Sukabumi: C.V. Jejak

Batubara, Asyhadi Mufsi. 2015. “Menjadi Modern Tanpa Kehilangan Identitas: Problematika Pelestarian Cagar Budaya di Wilayah Sulawesi Tenggara.” Jurnal Konservasi Benda Cagar Budaya Borobudur 9(1):4–16.

Bennett, Paul dan Graeme Barker. 2011. “Protecting Libya’s Archaeological Heritage.” African Archaeological Review 28(1):5–25.

Bieri, James. 1953. “Changes in Interpersonal Perceptions Following Social Interaction.” The Journal of Abnormal and Social Psychology 48(1):61–66.

Bogdan, Robert C. dan Sari Knopp Biklen. 2007. Qualitative Research for Education: An Introduction to Theories and Methods. 5th ed. edited by A. E. Burvikovs and E. Reilly. Boston: Pearson Education, Inc.

Bupati Berau. 2015. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2015, 24 Agustus 2015. Tanjungredeb: Kantor Bupati Berau (https://samarinda.bpk.go.id/wp-content/uploads/2016/01/PERDA-NOMOR-8-TAHUN-2015-TENTANG-BANGUNAN-GEDUNG.pdf)

Chirikure, Shadreck dan Gilbert Pwiti. 2008. “Community Involvement in Archaeology and Cultural Heritage Management: An Assessment from Case Studies in Southern Africa and Elsewhere.” Current Anthropology 49(3):467–85.

Dasim, Sarnawi M. 2012. Implementasi Pendidikan Karakter dalam Pembelajaran Sains di Sekolah Dasar: Studi Tentang Kompetensi Guru Di SDN Sukagalih 1 dan 6 Kota Bandung. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.

Faisal, Amir. 2016. Destined to Be a Leader: Guidance dan Tools Untuk Membangkitkan Bakat Kepemimpinan. Jakarta: Onluna Publishers (online)

Fitri, Isnen, Ahmad Yahaya, and Ms Ratna. 2016. “Cultural Heritage and Its Legal Protection in Indonesia Since the Dutch East Indies Government Period.” Pp 127–134 in 1st International Conference on Social and Political Development (ICOSOP 2016). Paris: Atlantis Press. (https://www.atlantis-press.com /proceedings/icosop-16/25873497)

Harjiyani, Francisca Romana, dan Raharja, Sunarya. 2012. “Perlindungan Hukum Benda Cagar Budaya Terhadap Ancaman Kerusakan di Yogyakarta.” Mimbar Hukum 24(2):345–56.

Jwaid, Ranya Fadhil. 2017. “Study about the Maintenance of Heritage Buildings in Iraq.” International Journal of Science and Research (IJSR) 6(8):450–52.

Kausar, Devi Roza K. 2013. “Warisan Budaya, Pariwisata dan Pembangunan Di Muarajambi, Sumatra.” Journal of Tourism Destination and Attraction 1(1):13–24.

Kusumaningrum, Evy. 2017. “Evaluasi Kriteria Kerusakan Bangunan Rumah Tinggal Sederhana Akibat Gempa Bumi.” Tesis.Yogyakarta: Program Pascasarjana Magister Teknik Sipil, UII.

Lakonawa, Petrus. 2013. “Agama Dan Pembentukan Cara Pandang Serta Perilaku Hidup Masyarakat.” Humaniora 4(2): 790-799

Miller, Murray G. 2005. What Do You Think “Inappropriate Development” of Heritage Means ? A New Zealand Response To Threats To Heritage Character and City Identity. Pp 614-632, in Proceeding the 15th ICOMOS General Assembly and International Symposium: ‘Monuments and sites in their setting - conserving cultural heritage in changing townscapes and landscapes’, 17–21 oct 2005. Xi’an, China: ICOMOS.

Mulyadi, Mohammad. 2012. “Riset Desain Dalam Metodologi Penelitian.” Jurnal Studi Komunikasi Dan Media 16(1):71–80.

Panggabean, Sriayu Arita. 2014. “Perubahan Fungsi Dan Struktur Bangunan Cagar Budaya Kota Semarang Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.” Unnes Law Journal 3(2):24–34.

Porter, Benjamin W. dan Noel B. Salazar. 2005. “Heritage Tourism, Conflict, and The Public Interest: An Introduction.” International Journal of Heritage Studies 11(5):361–70.

Presiden Republik Indonesia. 2010. Undang –Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Jakarta.

Siyoto, Sandu and M. Ali Sodik. 2015. Dasar Metode Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.

Subiyantara, Isdhiega Arya. 2016. “Eksistensi Perpustakaan Sekolah Di Era Teknologi Informasi (Studi Kasus Pemanfaatan Perpustakaan Sekolah Di SMA Negeri 1 Surakarta).” Sosialitas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Sosiologi-Antropologi 5(2):1–11.

Sukmadinata, S. N. 2005. Metode Penelitian. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Wasita, Hartatik, Nugroho Nur Susanto, Ida Bagus Putu Prajna Yogi, Restu Budi Sulistiyo, Fitri Wulandari, Diyah Wara Restiyati, Pramudianato Dwi Hanggoro, dan Ajar Priyanto. 2019. “Pelestarian Tinggalan Arkeologi Periode Islam dan Kolonial (Abad 19) di Tanjungredeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.” Laporan Penelitian Arkeologi. Banjarbaru: Balai Arkeologi Kalimantan Selatan.

Published
2020-08-04
How to Cite
Wasita, Hartatik, Nugorho Nur Susanto, Ida Bagus Putu Prajna Yogi, Restu Budi Sulistiyo, Fitri Wulandari, & Diyah W. Restiyati. (2020). PELESTARIAN TINGGALAN ARKEOLOGI DI TANJUNGREDEB: KONTESTASI ANTARA PRAKTIK DAN REGULASI [THE PRESERVATION OF ARCHAEOLOGICAL HERITAGE IN TANJUNGREDEB: A CONTESTATION BETWEEN PRACTICE AND REGULATION]. Naditira Widya, 14(1), 65-82. https://doi.org/10.24832/nw.v14i1.414